PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL, BAGI HASI DAN BUNGA
Perbankan syariah adalah segala sesuatu
yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan
kegiatan usahanya.
Bank konvensional
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara
umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
Bank syariah berbeda dengan bank
konvensional dalam hal akd dan aspek legalitas, struktur organisasi,
lembaga penyelesaian sengketa, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja
serta corporate culture/budaya.
Bank Syariah
2. Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagian dunia akhirat
3. Berdasarkan prinsip bagi hasil yang telh disepakati kedua belah pihak, dimana ;
- Besarnya disepakati pada waktu akad dengan berpedoman kepada kemungkinan untung rugi.
- Besar rasio didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
- Rasio tidak berubah selama akad masih berlaku
- Kerugian ditanggung bersama
- Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan
- Eksistensi tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional
1. Investasi ke semua bidang usaha sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan
2. Profit oriented (berorientasi pada keuntungan)
3. Memakai prosedur bunga pinjaman, sesuai kesepakatan yang diantaranya :
- Besarnya disepakati pada waktu akad dengan asumsi akan selalu untung
- Besarny presentase didasarkan pada jumlah modal yang dipinjamkan
- Bunga dapat mengambang dan besarnya naik turun
- Pembayaran bunga besarnya tetap tanpa pertimbangan untung rugi
- Jumlah bunga tidak meningkat sekalipun keuntungan meningkat
- Eksistensi bunga diragukan
5. Tidak terdapat dewan sejenis Dewan Pengawas Syariah
Selain itu ada beberapa perbedaan dasar
seperti ; Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dibiayai tidak
terlepas dari saringan syariah agama, yakni usaha yang di dalamm
menajalankan usahanya sesuai dengan syariah agama dan perbedaan lainnya
secara organisasi, bank syariah dan bank konvensional secara umum itu
sama. Perbedaannya hanya satu, bank syariah memiliki Dewan Pengawas
Syariah, sedangkan bank konvensional tidak.
Tabel 1. Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
Tabel 1. Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
SISTEM BUNGA & SISTEM BAGI HASIL
Penentuan besarnya hasil Sebelumnya Sesudah berusaha, sesudah untungnya.
Yang ditentukan sebelumnya Bunga, besarnya nilai rupiah Menyepakati proporsi pembagian untung untuk masing-masing pihak, misalnya 50:50, 40:60, 35: 65, dst.
Jika terjadi kerugian Ditanggung oleh nasabah saja Ditanggung kedua pihak, nasabah dan lembaga.
Dihitung dari mana? Dari dana yang dipinjamkan, fixed, tetap Dari untung yang bakal diperoleh, belum tentu besarnya.
Titik perhatian proyek/usaha Besarnya bunga yang harus dibayar nasabah/pasti diterima bank Keberhasilan proyek/usaha jadi perhatian bersama (nasabah dan lembaga).
Berapa besarnya? Pasti. (%) kali jumlah pinjaman yang telah pasti diketahui Proporsi (%) kali jumlah untung yang belum diketahui = belum diketahui.
Status hukum Berlawan dengan Q.S. Luqman: 34 Melaksanakan Q.S. Luqman: 34.
Penentuan besarnya hasil Sebelumnya Sesudah berusaha, sesudah untungnya.
Yang ditentukan sebelumnya Bunga, besarnya nilai rupiah Menyepakati proporsi pembagian untung untuk masing-masing pihak, misalnya 50:50, 40:60, 35: 65, dst.
Jika terjadi kerugian Ditanggung oleh nasabah saja Ditanggung kedua pihak, nasabah dan lembaga.
Dihitung dari mana? Dari dana yang dipinjamkan, fixed, tetap Dari untung yang bakal diperoleh, belum tentu besarnya.
Titik perhatian proyek/usaha Besarnya bunga yang harus dibayar nasabah/pasti diterima bank Keberhasilan proyek/usaha jadi perhatian bersama (nasabah dan lembaga).
Berapa besarnya? Pasti. (%) kali jumlah pinjaman yang telah pasti diketahui Proporsi (%) kali jumlah untung yang belum diketahui = belum diketahui.
Status hukum Berlawan dengan Q.S. Luqman: 34 Melaksanakan Q.S. Luqman: 34.
Pustaka :
Amuaz, Perbedaan Karakteristik Bank Syariah dan Bank Konvensional, 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar