Minggu, 17 November 2013


    1. Ilustrasi Pertama :
         
               BBG  :  
               
               23.333.333                                  233.333.330
            ---------------   x  10.000.000  =  ----------------  =  233.333
           1.000.000.000                               1.000.000.000


   2.  Nasabah mendepositokan dananya di Bank BSM pada tanggal 10 Septerber 2013 dalam jangka waktu 6     bulan sebesar Rp. 10.000.000,- jika bagi hasil dibayarkan tanggal 30 Februari 2014 sedangkan saldo rata-   rata danyanya Rp. 100.000.000,- nisbahnya 60% (N) 40% (B) pendapatan bank Rp. 2.500.000,-

        Pertanyaannya :
                 a.       Berapakah bagi hasil yang diperoleh nasabah?
                 b.      Berapakah bagi hasil yang diperoleh bank?
                 c.       Berapakah bagi hasil yang siap dibagikan?
        
         Jawab :
Dik  :
     a.       Tanggal 10 september  2013 dalam waktu 6 bulan uang Rp. 10.000.000,-
     b.      Saldo rata-rata Rp. 100.000.000,-
     c.       Pendapatan bank Rp. 2.500.000,-
     d.      Nisbah 60% (N) dan 40% (B)

            Dit  :
                 a.       Bagi hasil yang diperoleh nasabah
Jawab :

Rumus :     

                                   Total Deposito
Deposito  =    ---------------------------   x  Pendapatan  x  Nisbah
                           Rata-rata Total Dana


                              10.000.000                                           
                          ---------------   2.500.000  x  0,60  =  250.000  x  0,60  =  Rp. 100.000 
                         1.000.000.000                               


                b.     Bagi hasil yang diperoleh bank
Jawab :

   10.000.000                                           
                       ---------------   2.500.000  x  0,40  =  250.000  x  0,40  =  Rp. 100.000
                    1.000.000.000


                c.      Bagi hasil yang siap dibagikan


                           10.000.000                                           
                       ---------------   2.500.000  =  250.000 
                      1.000.000.000



          3.  Nasabah menginvestasikan dananya tabungan mudharabah sebesar Rp. 30.000.000,- pada tanggal 
              1 Januari 2014, kemudian pada tanggal 10 nasabah mentransfer sebesar Rp. 5.000.000,- pada tanggal         15 nasabah menarik tunai Rp. 2.000.000,- kemudian pada tanggal 20 nasabah menyetor tunai sebesar          Rp. 10.000.000,- dan pada tanggal 27 terjadi pemindahbukuan sebesar Rp. 3.000.000,-               


           Pertanyaannya :
a.       Berapakah bagi hasil yang diperoleh nasabah?
b.      Berapakah bagi hasil yang diperoleh bank?
c.       Berapakah bagi hasil yang siap dibagikan?

Jawab :

TABEL REKENING KORAN
        No. / Tanggal
Keterangan
Debet
(Rp.)
Kredit
(Rp.)
Saldo
(Rp.)
1/1
10/1
15/1
20/1
27/1
  Setoran Awal

      Transfer
      Penarikan Tunai
      Setoran Tunai
      Pemindahbukuan
-
5.000.000,-
2.000.000,-
-
3.000.000,-
30.000.000,-
-
-
10.000.000,-
-
30.000.000,-
25.000.000,-
23.000.000,-
33.000.000,-
30.000.000,-
Total
141.000.000,-

9  x  30.000.000     =  270.000.000
5  x  25.000.000     =  125.000.000
5  x  23.000.000     =  115.000.000
7  x  33.000.000     =  231.000.000
4  x  30.000.000     =  120.000.000
                                  ---------------
                                   861.000.000    (Total Rata-rata)

861.000.000  :  30  =   28.700.000



      a.    Untuk Nasabah

                           28.700.000                                           
                      ----------------   10.000.000  x  0,45   =  287.000  x  0,45   =   129.150
                 1.000.000.000
          

             b.   Untuk Bank

                           28.700.000                                           
                      ----------------   10.000.000  x  0,55   =  287.000  x  0,55   =   157.850
             1.000.000.000


              c.   Jumlah Yang Siap Dibagikan

                           28.700.000                                           
                      ----------------   10.000.000   =  287.000
                1.000.000.000




oooooooooo000oooooooooo

Minggu, 10 November 2013

TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP MUDHARABAH


Ø  Pengertian Mudharabah

            Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kedapa pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian penbagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.

          Pada kontrak mudharabah, seorang mudharib (dapat berupa perorangan, rumah tangga, perusahaan atau suatu unit ekonomi, termasuk bank) memperoleh modal dari unit ekonomi lainnya untuk tujuan melakukan perdagangan. Dalam melakukan kontrak ini, ada rukun-rukun tertentu yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak yang bekerjasama, yaitu:Rukun mudharabah adalah :

  1. Orang yang berakad :

  • Pemilik modal/shahibul mal
  • Pelaksana atau mudharib

     2.  Modal
     3.  Kerja atau usaha
     4.  Keuntungan/ribh
     5.  Sighat/ijab kabul


Ø  Jenis –jenis Mudharabah
            Ada tiga jenis mudharabah, yaitu mudharabah Muthlaqah (tidak terikat) dan mudharabah Muqayyadah (terikat).
  1. Mudharabah Muthlaqah: pemilik dana memberikan keleluasan penuh kepada pengelola untuk menggunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Pengelola bertanggung jawab untuk mengelola usaha sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf).
  2. Mudharabah Muqayyadah: pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya. Pengelola menggunakan modal tersebut dengan tujuan yang dinyatakan secara khusus, yaitu untuk menghasilkan keuntungan.
  3. Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana pengelola mnyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Akad musytarakah ini merupakan solusi sekiranya dalam perjalanan usaha, pengelola dana memiliki modal yang dapat dikontribusikan dalam investasi, sedang disisi lain, adanya penambahan modal ini akan dapat meningkatkan kemajuan investasi. Akad musytarakah ini pada dasarnya merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musyarakah. Dalam akad musyarakah, pengelola dana berdasarkan akad (mudharabah) menyertakan juga dananya dalam investasi bersama (berdasarkan akad musyarakah. Setelah penambahan dana oleh pengelola, pembagian hasil usaha antara pengelola dana dan pemilik dana dalam mudharabah adalah sebesar hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana sebagai pemilik dana musyarakah.


Ø  Teknik Bagi Hasil Dengan Prinsip Mudharabah
         Dalam hukum syar’iyah, ketetapan modal yang harus dibayar atau diserahkan  kepada mudharib sesuai dengan kebijakan persyaratan yang telah ditentukan, bahwa pembayaran akan dicairkan tanpa penyesuaikan akuisisi (perolehan ) aktualnya. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar dana mudharabah tidak diambil begitu saja tanpa adanya persetujuan dari Bank. Ada dua alasan yang tidak bisa digunakan dalam penilaian aset non-kas yang diterima oleh Bank Islam sebagai modal adalah :
  • Ketentuan nilai yang telah disepakati oleh semua pihak, tentang penilaian aset non-moneter yang akan diakui akuntansi keuangan.
  • Penerapan nilai tersebut yang disepakati bersama oleh para pihak dari kontrak untuk menilai aset non-moneter akad menjurus kepada penerapan konsep kejujuran representasional.


Ø  Pengakuan Laba atau Rugi Mudharabah

1.      Apabila pembiayaan mudharabah melewati satu periode pelaporan :
  • Laba pembiayaan mudharabah diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati, dan
  • Rugi yang terjadi diakui dalam periode terjadinya rugi tersebut dan mengurangi saldo pembiayaan mudharabah.
2.      Pengakuan laba atau rugi mudharabah dalam praktek dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil            dari pengelola dana yang diterima oleh bank.
3.      Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu bagi laba (profit                    sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing). Bagi laba, dihitung dari pendapatan setelah dikurangi            beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah. Sedangkan bagi pendapatan, dihitung              dari total pendapatan pengelolaan mudharabah.
4.      Rugi pembiayaan mudharabah yang diakibatkan penghentian mudharabah sebelum masa akad berakhir          diakui sebagai pengurang pembiayaan mudharabah.
5.      Rugi pengelolaan yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan mudharib dibebankan pada pengelola                dana (mudharib).
6.      Bagian laba bank yang tidak dibayarkan oleh pengelola dana (mudharib) pada saat mudharabah selesai          atau dihentikan sebelum masanya berakhir diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada pengelola dana            (mudharib).

     Dalam pembiayaan mudharabah ini pembagian hasil antara shahibul maal (bank) dengan mudharib (debitur) dapat dilakukan dengan metode “Revenue Sharing” atau “Profit Sharing”. Dalam pembagian dengan mempergunakan metode revenue sharing, shahibul maal tidak pernah mengalami kerugian, kecuali usaha mudharib dilikuidasi dimana jumlah aktiva lebih kecil dari kewajibannya. Lain halnya jika dalam pembagian bagi hasil tersebut mempergunakan metode profit sharing, pada setiap periode pembukuan akan dengan mudah diketahui kerugian atau keuntungan pengelolaan dana mudharabah.

        Dalam pembiayaan mudharabah melewati satu periode pelaporan, laba pembiayaan mudharabah diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati, dan rugi yang terjadi diakui dalam periode terjadinya rugi tersebut dan mengurangi saldo pembiayaan mudharabah. Pengakuan laba atau rugi mudharabah dalam praktek dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil dari pengelola dana yang diterima oleh bank.

Contoh :
      
      Atas laporan dari Tn Zulkifli atas pengelolaan pembiayaan mudharabah diperoleh hasil bersih pengelolaan dana mudharabah sebesar Rp. 1.000.000,- dan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati yaitu 70 untuk bank/shahibul maal dan 30 untuk nasabah/mudharib. Hasil untuk bank telah dibayar oleh mudharib sebelum tutup buku bank dilakukan.

Pembagian porsi masing-masing dengan perhitungan yang sangat sederhana adalah:
Shahibul maal    : 70/100 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 700.000,-
Mudharib          : 30/100 x Rp. 1.000.000,- = Rp. 300.000,-

Jurnal sehubungan dengan penerimaan hasil tersebut adalah :
Dr. Kas/Rekening Nasabah                    Rp. 700.000,-
Cr. Pendapatan bagi hasil Mudharabah                Rp. 700.000,-





Referensi Buku

Wiroso,dkk, Akuntansi Perbankan Syariah, Cet 1, Jakarta : LPFE Usakti, 2005.
Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Cet 4, Jakarta : Pustaka Alvabet, 2006.

Minggu, 03 November 2013

TEKNIK BAGI HASIL DENGAN PRINSIP WADI’AH

A.    Pengertian wadiah
            Al-wadi’ah adalah titipan atau simpanan. Prinsip Al-wadi’ah adalah titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Penerima simpanan disebut  yad al-amanah  yang artinya tanagn amanah. Si penyimpan tidak bertanggung  jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.  

B.     Jenis-jenis wadi’ah dan karakteristiknya   
1.      Wadi’ah yad al-amanah
                   Wadi’ah yad al-manah, titipan dimana penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai di ambil kembali oleh penitip.
Wadi’ah  yad al-manah  ini memiliki karakteristik sebagai berikut:
ü Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan.
ü Merupakan titipan murni.
ü Sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilau maupun fisik barangnya.

2.      Wadi’ah yad  adh-dhamana
                   Wadi’ah yad adh-dhamana adalah titipan dimana barang titipan selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan olehipenerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan maka seluruhnya menjadi hak penirima titipan.
Wadi’ah yad adh-dhamanah ini memiliki karakteristik berikut ini:
ü Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan.
ü Penyimpan mempunyai untuk bertanggujawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang tersebut.
ü Semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan.
ü Sebagai imbalan kepada pemilik brang atau dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus, yang tidak disyaratkan sebelumnya.
C.     Teknik bagi hasil prinsip wadiah
1.         Teknik bagi hasil giro wadiah
Pada  prinsipnya, teknik perhitungan bonus wadi’ah dihitung dari saldo terendah dalam satu bulan. Namun demikian, bonus wadi’ah dapat diberikan kepada giran sebagai berikut:
a.    Saldo terendah dalam satu bulan takwin di atas Rp 1.000.000, (bagi rekening yang bonus wadi’ahnya dihitung dari saldo terendah).
b.  Saldo rata-rata harian dalam satu bulan takwin di atas Rp 1.000.000, (bagi rekening yang bonus gironya dihitung dari saldo rata-rata harian).
c.  Saldo hariannya diatas Rp 1.000.000, (bagi rekening yang bonus wadiahnya dihitung dari saldo harian).
Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan bonus giro wadia’ah adalah sebagai berikut:
v  Bonus wadi’ah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadi’ah dikalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan.
 Tarif bonus wadi’ah x saldo terendah bulan yang bersangkutan

v  Bonus wadi’ah atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadi’ah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.
 Tarif bonus wadi’ah x saldo rata-rata harian bulan ybs

v  Bonus wadi’ah atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadi’ah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.
  Tarif bonus wadi’ah x saldo harian ybs x hari efektif



2.          Teknik bagi hasil tabungan wadi’ah
Dalam hal bank berkeinginan untuk memberikan bonus wadi’ah, beberapa metode yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
a.       Bonus wadi’ah atas dasar saldo terendah.
b.      Bonus wadiah atas dasar saldo rata-rata harian.
c.       Bonus wadiah atas dasar saldo harian.
Rumus yang digunakan dalam memperhitungkan bonus tabungan wadi’ah adalah sebagai berikut:
v  Bonus wadi’ah atas dasar saldo terendah, yakni tarif bonus wadi’ah dikalikan dengan saldo terendah bulan yang bersangkutan.
  Tarif bonus wadiah x saldo terendah bulan ybs

v  Bonus wadi’ah atas dasar saldo rata-rata harian, yakni tarif bonus wadi’ah dikalikan dengan saldo rata-rata harian bulan yang bersangkutan.
  Tarif bonus wadiah x saldo rata-rata harian bulan ybs

v  Bonus wadi’ah atas dasar saldo harian, yakni tarif bonus wadiah dikalikan dengan saldo harian yang bersangkutan dikali hari efektif.
 Tarif bonus wadiah x saldo harian ybs x hari efektif

D.      Contoh  kasus  bagi  hasil  wadiah  
                              Contoh rekening giro Wadiah:
Tn. Basri memiliki rekening  giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000, Bonus yang diberikan Bank Muamalat Sungailiat kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.00, Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Muaamalat Sungailiat adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan Bank Muamalat Sungailiat dari penggunaan giro wadiah adalah rp 20.000.000,-.   
Pertanyaaan: Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Basri pada akhir bulan Mei 2002.
Jawab:

         Bonus yang diterima Tn. Basri = Rp 1.000.000x Rp 20.000.000 x 30% = Rp 12.000
                                                       Rp 500.000.000  (sebelum dipotong pajak)

REFERENSI BUKU

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2011.
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Adiwarman A. Karim, Bank Islam (Analisis Fiqh Dan Keuangan), Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2010.
Wiroso, Produk Perbankan Syariah, jakarta: LPFE Usakti,2009.

Minggu, 06 Oktober 2013

PERBEDAAN BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
( BAGI HASIL DAN BUNGA )


Pengertian bank syariah  Bank yang beroperasi dengan prinsip Syariah atau Islam namun Bank Syariah juga merupakan Bank yang dalam operasionalnya berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist, sedangkan bank konvensional adalah perbankan yang beropersional sesuai undang-undang pemerintah yang tidak menggunakan hukum agama.
 
Pengertian perbankan syariah menurut pasal 1 butir satu undang-undang no 7 Tahun 1992 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat  banyak.
 
Jenis-jenis perbankan menurut pasal 5 undang-undang no 7 Tahun 1992 adaah :
Bank umum, adalah bank yang dapat memberikanjasa dalam  lalulintas pembayaran (pasal 1 undang-undang no 7 Tahun 1992 tentang perbankan).
 
Bank perkreditan rakyat, adalah yang memberikan simpanan hanya berbentuk deposito berjangka tabungan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan hal itu (pasal 1 undang-undang no 7 Tahun 1992 tentang perbankan). Sedangkan dalam undang-undang no 10 Tahun 1998 pasal 1pengertian bank, bank umum dan bank perkreditan rakyat disempurnakan menjadi :
 
Bank umum adalah bank yang melaksanakan usaha  secara konvensional atau secara prinsip usaha syariah  yang dalam kegiatan usahanya memberika jasa  dalam lalu lintas pembayaran.
Bank perkreditan rakyat syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah  yang dalam kegiatanya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Sedangkan dalam undang-undang no 21 Tahun 2008 pasal 1 memberikan penjelasan dan pengertian anatara lain sebagai berikut :
 
Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut dengan tentang bank syariah dan unit usaha syariah mencakup, kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan.
 Bank umum syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatanya memberikan lalu lintas pembayaran.
Unit pembiyaan rakyat syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatanya tidak memberikan lali lintas pembayaran.
 
Unit usaha syariah adalah unit kerja dari kantor pusat umum bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan  kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Perbedaan lain antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional adalah ditinjau dari hal-hal berikut ini anatar lain adalah:
 
Bank Syariah
Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah.
 
Prinsip bagi hasil:
Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi. Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh, jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil. Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.

Bank Konvensional
Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference).
Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang.
 
Sistem bunga:
Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam, pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Dapat di lihat dalam bentuk tabel perbedaan bank syariah yang lbih menrinci :  
Perbedaan Bank Syariah dengan Banak Konvensional
  1. Dasar hukum    Al qur’an, As sunnah, Fatwa ulama, Bank indonesia dan pemerintah     Bank indonesia dan pemerintah      
  2. Falsafah    Tidak berdasar bunga (Riba), spekulasi (maysir) dan ketidakjelasan(gharar)    Berdasarkan atas bunga (Riba)
  3. Operasional    Dana masyarakat (Dana     pihak ketiga /DPK) berupa titipan (wadiah) dan investasi (mudharabah) yang baru mendapatkan hasil jika diuasahakan terlebih dahulu. Penyaluran dana (fanancing) pada usah yang halal dan menguntungkan.    Dana masyarakat ( dana Pihak Ketiga) berupa titipan simpanan yang harus dibayar bunganya. Penyaluran dan pada sektor yang menguntungkan aspek halall tidak menjadi pertimbangan agama.
  4. Apek sosial    Dinyatakana secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam Misi dan Visi    Tidak di ketahui secara tegas.
  5. Organisasi    Harus memiliki Dewan Pengawas (DPS)    Tidak memiliki dewan pengawas syariah (DPS)     
 
 
Bunga
 
Bunga bank adalah sejumlah uang dibayar atau dikalkulasi untuk pengguna modal, jumlah tersebut misalnya dinyatakan dalam satu tingkat atau persentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal. Menurut Muhammad syafi’i antonio bunga bank adalah suatu tanggungan pada pinjaman uang yang biasanya dalam bentuk persentase dari yang dipinjamkan dengan asumsi selalu untung.Bersarnya  persentase berdasarkan pada jumlah uang yang di pinjamkan, pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalakan oleh nasabah untung atau rugi.

 
Bagi hasil
 
Perbedaan antara sistem ekonomi islam dengn sistem ekonomi lainnya adalah terletak pada penerapan bunga. Dalam ekonomi islam, bunga dinyatakan sebagai riba yang diharamkan oleh syariat islam. Sehingga dalam ekonomi yang berbasis syariah, bunga tidak diterapkan dan sebagai gantinya diterapkan sistem bagi hasil yang dalam syariat islam dihalalkan untuk dilakukan.            
 
Dalam aplikasinya, mekanisme penghitungan bagi hasil dapat dilakukan dengan dua macam pendekatan, yaitu pendekatan profit sharing (bagi laba) Penghitungan menurut pendekatan ini adalah hitungan bagi hasil yang berdasarkan pada laba dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pendekatan revenue sharing (bagi pendapatan).
 
Penghitungan menurut pendekatan ini adalah perhitungan laba didasarkan pada pendapatan yang diperoleh dari pengelola dana, yaitu pendapatan usaha sebelum dikurangi dengan biaya usaha untuk memperoleh pendapatan tersebut.
 
 
 
Referensi :
Wiroso, Produk Perbankan Syariah, 2009